Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia sejak Orde Lama,
Orde Baru dan Orde Reformasi
Pengertian dan pelaksanaan demokrasi di setiap negara
berbeda, hal ini ditentukan oleh sejarah, budaya dan pandangan hidup, dan dasar
negara serta tujuan negara tersebut. Sesuai dengan pandangan hidup dan dasar
negara, pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengacu pada landasan idiil dan
landasan kkonstitusional UUD 1945. Dasar demokrasi Indonesia adalah kedaulatan
rakyat seperti yang yang tercantum dalam pokok pikiran ketiga pembukaan UUD
1945 : “ Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar
kerakyatan, permusyawaratan/perwakilan”. Pelaksanaannya didasarkan pada UUD
1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD”.
1.DEMOKRASI LIBERAL
Pada tanggal 14 November 1945, pemerintah RI
mengeluarkan maklumat yang berisi perubahan sistem pemerintahan presidensial
menjadi sistem parlementer dengan sistem demokrasi liberal, kekuasaan ditujukan
untuk kepentingan individu atau golongan. Dengan sistem kabinet parlementer,
menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR. Kebijaksanaan pemerintah harus
disesuaikan dengan mayoritas DPR, sebab kalau tidak sesuai kabinet dapat
dijatuhkan oleh DPR melalui mosi tidak percaya. Selain itu, karena kemerdekaan
mengeluarkan pendapat ditafsirkan sebagai sikap sebebas-bebasnya, kritik yang
selalu dilancarkan kaum oposisi bukan membangun melainkan menyerang pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah tidak stabil.
Keluarnya Maklumat Pemerintah 3 November 1945 memberi
peluang yang seluas-luasnya terhadap warga negara untuk berserikat dan
berkumpul, sehingga dalam waktu singkat bermuncullah partai- partai politik
bagai jamur di musim penghujan.
Keanggotaan badan konstituante yang dipilih dalam
pemilu 1955, membagi aspirasi politik dalam dua kelompok, yakni golongan
nasionalis dan agama. Karena perbedaan di antara mereka tidak dapat diatasi dan
tidak menemukan titik terang dalam hasil pemungutan suara dalam siding
konstituante, maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1945
untuk menyelamatkan negara dan kemudian menjadi sumber hukum dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli
1959, adalah sebagai berikut. Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni
dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan
pemerintahan pelaksanaannya hanya
menjadi slogan-slogan kosong belaka. Memberi
kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu
terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru. Memberi
peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer
terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin
terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.
2.DEMOKRASI PADA MASA ORDE LAMA
Pada masa ini, demokrasi dengan sistem pemerintahan
parlementer berakhir. Hal ini disebakan karena sistem pemerintahannya berubah
dari parlementer ke presidensial sesuai dengan UUD yang berlaku. Jadi, pada
masa ini terjadi perubahan yang fundamental. Ciri-ciri pemerintahan pada masa
ini :
• Peran dominan presiden,
• Terbatasnya partai-partai politik,
• Berkembangnya pengaruh komunis,
• Meluasnya peranan ABRI sebagai unsur-unsur sosial
politik.
Pada masa ini, demokrasi yang digunakan adalah
demokrasi terpimpin. Dasar hukum pelaksanaan demokrasi ini ditetapkan dalam
Sidang Umum ke-3 MPRS tahun 1965, dengan Ketetapan MPRS No.VIII/MPRS/1965.
Menurut Ketetapan MPRS tersebut, prinsip penyelenggaraan demokrasi ini ialah
musyawarah mufakat tetapi apabila musyawarah mufakat tersebut tidak dapat
dilaksanakan maka ada 3 kemungkinan cara :
• Pembicaraan mengenai persolan tesebut ditangguhkan,
• Penyelesaian mengenai persoalan tersebut diserahkan
kepada pimpinan agar mengambil kebijaksanaan untuk menetapkan keputusan dengan memerhatikan
pendapat-pendapat yang ada, baik yang saling bertentangan maupun yang tidak,
• Pembicaraan mengebai persoalan tersebut ditiadakan.
Dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi
penyimpangan-penyimpangan dalam pengambilan keputusan, yaitu :
• Pada tahun 1960 presiden membubarkan DPR hasil
pemilu, sedangkan dalam penjelasan UUD ditentukan bahwa presiden tidak
mempunyai wewenanguntuk membubarkan DPR
• Dengan ketetapan MPRS No.III/MPRS/1963, Ir.Soekarno
diangkat presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945
yang menetapkan masa jabatan presiden selama 5 tahun
• DPRGR yang mengganti DPR hasil pemilu ditonjolkan
perannya sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol ditiadakan
• Penyelewengan di bidang perundang-undangan seperti
menetapkan Penetapan Presiden (Penpres) yang memakai Dekrit Presiden 5 Juli
1959 sebagai sumber hukum
• Didirikan badan-badan ekstra kontitusional seperti
front nasional yang dipakai oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan, sesuai
dengan taktik komunis internasional bahwa pembentukan front nasional sebagai
persiapan ke arah terbentuknya demokrasi rakyat
• Partai politik dan pers yang dianggap menyimpang
dari rel revolusi tidak dibenarkan, sedangkan politik mercusuar di bidang
hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah menyebabkan keadaan ekonomi
menjadi kian suram.
Dengan sistem demokrasi terpimpin, kekuasaan presiden
menjadi sangat besar atau bahkan telah berlaku sistem pemusatan kekuasaan pada
diri presiden. Gejala pemusatan kekuasaan ini bukan saja bertentangan dengan
prinsip-prinsip demokrasi, bahkan cenderung otoriter. Penyimpangan-penyimpangan
tersebut bukan saja mengakibatkan tidak berjalannya sistem pemerintahan yang
ditetapkan dalam UUD 1945, melainkan mengakibatkan memburuknya keadaan politik
dan keamanan, serta terjadinya kemerosotan dalam bidang ekonomi. Puncak dari
segala keadaan ini adanya pemberontakan G 30 S/PKI. Dengan adanya G 30 S/PKI,
masa demokrasi terpimpin berakhir dan dimulainya sistem pemerintahan demokrasi
Pancasila.
PELAKSANAAN DEMOKRASI TERPIMPIN
Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun
1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga
Jatuhnya kekuasaan Sukarno. Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di
Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno. Terpimpin
pada saat pemerintahan Sukarno adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu
presiden.
Tugas Demokrasi terpimpin :
Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan
politik negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi
Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/stabil. Demokrasi Terpimpin merupakan
reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini disebabkan karena : Pada
masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala
negara. Sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai.
Dampaknya: Penataan kehidupan politik menyimpang dari
tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang
demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden).
Pelaksanaan masa Demokrasi Terpimpin :
Kebebasan partai dibatasi Presiden cenderung berkuasa
mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Pemerintah berusaha
menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945. Dibentuk lembaga-lembaga
negara antara lain MPRS,DPAS, DPRGR dan Front Nasional.
Penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan Demokrasi
terpimpin dari UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Kedudukan Presiden
Berdasarkan UUD 1945, kedudukan Presiden berada di
bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya bertentangan dengan UUD 1945, sebab MPRS
tunduk kepada Presiden. Presiden menentukan apa yang harus diputuskan
oleh MPRS. Hal tersebut tampak dengan adanya tindakan presiden untuk mengangkat
Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil
ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI
yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
2. Pembentukan MPRS
Presiden juga membentuk MPRS berdasarkan Penetapan
Presiden No. 2 Tahun 1959. Tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945
karena Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi
negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh
rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR.
Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh Presiden
dengan syarat :
Setuju kembali kepada UUD 1945, Setia kepada
perjuangan Republik Indonesia, dan Setuju pada manifesto Politik. Keanggotaan
MPRS terdiri dari 61 orang anggota DPR, 94 orang utusan daerah, dan 200 orang
wakil golongan. Tugas MPRS terbatas pada menetapkan Garis-Garis Besar Haluan
Negara (GBHN).
3. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955
dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah.
Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya presiden
membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Dimana semua
anggotanya ditunjuk oleh presiden. Peraturan DPRGR juga ditentukan oleh
presiden. Sehingga DPRGR harus mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah.
Tindakan presiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebab berdasarkan UUD
1945 presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Tugas DPR GR adalah sebagai berikut :
Melaksanakan manifesto politik
Mewujudkan amanat penderitaan rakyat
Melaksanakan Demokrasi Terpimpin
Mewujudkan amanat penderitaan rakyat
Melaksanakan Demokrasi Terpimpin
4. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk
berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh
Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua, 12
orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan.
Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul
kepada pemerintah.
Pelaksanaannya kedudukan DPAS juga berada dibawah
pemerintah/presiden sebab presiden adalah ketuanya. Hal ini disebabkan karena
DPAS yang mengusulkan dengan suara bulat agar pidato presiden pada hari
kemerdekaan RI 17 AGUSTUS 1959 yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita”
yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia
(Manipol) ditetapkan sebagai GBHN berdasarkan Penpres
No.1 tahun 1960.
Inti Manipol adalah USDEK (Undang-undang Dasar 1945,
Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian
Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.
5. Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden
No.13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang
memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD
1945. Tujuannya adalah menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi
kekuatan untuk menyukseskan pembangunan. Front Nasional dipimpin oleh Presiden
Sukarno sendiri. Tugas front nasional adalah sebagai berikut.
Menyelesaikan Revolusi Nasional
Melaksanakan Pembangunan
Mengembalikan Irian Barat
Melaksanakan Pembangunan
Mengembalikan Irian Barat
6. Pembentukan Kabinet Kerja
Tanggal 9 Juli 1959, presiden membentuk kabinet Kerja.
Sebagai wakil presiden diangkatlah Ir. Juanda. Hingga tahun 1964 Kabinet Kerja
mengalami tiga kali perombakan (reshuffle). Program kabinet ini adalah sebagai
berikut.
Mencukupi kebutuhan sandang pangan
Menciptakan keamanan negara
Mengembalikan Irian Barat.
Menciptakan keamanan negara
Mengembalikan Irian Barat.
7. Keterlibatan PKI dalam Ajaran Nasakom
Perbedaan ideologi dari partai-partai yang berkembang
masa demokrasi parlementer menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai kehidupan
berbangsa dan bernegara yang berdampak pada terancamnya persatuan di Indonesia.
Pada masa demokrasi terpimpin pemerintah mengambil langkah untuk menyamakan
pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyampaikan ajaran
NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis). Tujuannya untuk menggalang persatuan
bangsa.
Bagi presiden NASAKOM merupakan cerminan paham
berbagai golongan dalam masyarakat. Presiden yakin bahwa dengan menerima dan
melaksanakan Nasakom maka persatuan Indonesia akan terwujud. Ajaran Nasakom
mulai disebarkan pada masyarakat. Dikeluarkan ajaran Nasakom sama saja dengan
upaya untuk memperkuat kedudukan Presiden sebab jika menolak Nasakom sama saja
dengan menolak presiden.
Kelompok yang kritis terhadap ajaran Nasakom adalah
kalangan cendekiawan dan ABRI. Upaya penyebarluasan ajaran Nasakom dimanfaatkan
oleh PKI dengan mengemukakan bahwa PKI merupakan barisan terdepan pembela
NASAKOM. Keterlibatan PKI tersebut menyebabkan ajaran Nasakom menyimpang dari
ajaran kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengeser kedudukan Pancasila dan
UUD 1945 menjadi komunis. Selain itu PKI mengambil alih kedudukan dan kekuasaan
pemerintahan yang sah. PKI berhasil meyakinkan presiden bahwa Presiden Sukarno
tanpa PKI akan menjadi lemah terhadap TNI.
8. Adanya ajaran RESOPIM
Tujuan adanya ajaran RESOPIM (Revolusi, Sosialisme Indonesia,
dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden Sukarno.
Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia ke-16.
Inti dari ajaran ini adalah bahwa seluruh unsur
kehidupan berbangsa dan bernegara harus dicapai melalui revolusi, dijiwai oleh
sosialisme, dan dikendalikan oleh satu pimpinan nasional yang disebut Panglima
Besar Revolusi (PBR), yaitu Presiden Sukarno.
Dampak dari sosialisasi Resopim ini maka kedudukan
lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara ditetapkan dibawah presiden. Hal
ini terlihat dengan adanya pemberian pangkat menteri kepada pimpinan lembaga
tersebut, padahal kedudukan menteri seharusnya sebagai pembantu presiden.
9. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
TNI dan Polri disatukan menjadi Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri atas 4 angkatan yaitu TNI Angkatan
Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian.
Masing-masing angkatan dipimpin oleh Menteri Panglima Angkatanyang kedudukannya
langsung berada di bawah presiden. ABRI menjadi salah satu golongan fungsional
dan kekuatan sosial politik Indonesia.
10. Pentaan Kehidupan Partai Politik
Pada masa demokrasi Parlementer, partai dapat
melakukan kegiatan politik secara leluasa. Sedangkan pada masa demokrasi
terpimpin, kedudukan partai dibatasi oleh penetapan presiden No. 7 tahun 1959.
Partai yang tidak memenuhi syarat, misalnya jumlah anggota yang terlalu sedikit
akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai.
Tindakan pemerintah ini dikenal dengan penyederhanaan
kepartaian.
Pembatasan gerak-gerik partai semakin memperkuat
kedudukan pemerintah terutama presiden. Kedudukan presiden yang kuat tersebut
tampak dengan tindakannya untuk membubarkan 2 partai politik yang pernah
berjaya masa demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia
(PSI). Alasan pembubaran partai tersebuat adalah karena sejumlah anggota dari
kedua partai tersebut terlibat dalam pemberontakan PRRI dan Permesta. Kedua
Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1960.
11. Arah Politik Luar Negeri
Politik Mercusuar
Politik Mercusuar dijalankan oleh presiden sebab
beliau menganggap bahwa Indonesia merupakan mercusuar yang dapat menerangi
jalan bagi Nefo di seluruh dunia. Untuk mewujudkannya maka diselenggarakan
proyek-proyek besar dan spektakuler yang diharapkan dapat menempatkan Indonesia
pada kedudukan yang terkemuka di kalangan Nefo. Proyek-proyek tersebut
membutuhkan biaya yang sangat besar mencapai milyaran rupiah diantaranya
diselenggarakannya GANEFO (Games of the New Emerging Forces ) yang membutuhkan
pembangunan kompleks Olahraga Senayan serta biaya perjalanan bagi delegasi
asing. Pada tanggal 7 Januari 1965, Indonesia keluar dari keanggotaan PBB sebab
Malaysia diangkat menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Besarnya
kekuasaan Presiden dalam Pelaksanaan demokrasi terpimpin tampak dengan:
a. Pengangkatan Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil
Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin
oleh partai- partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing berkedudukan
sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
b. Pidato presiden yang berjudul ”Penemuan Kembali
Revolusi Kita” pada tanggal 17 Agustus 1959 yang dikenal dengan Manifesto Politik
Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai GBHN atas usul DPA yang
bersidang tanggal 23-25 September 1959.
c. Inti Manipol adalah USDEK (Undang-undang Dasar
1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan
Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.
d. Pengangkatan Ir. Soekarno sebagai Pemimpin Besar
Revolusi yang berarti sebagai presiden seumur hidup.
e. Pidato presiden yang berjudul ”Berdiri di atas Kaki
Sendiri” sebagai pedoman revolusi dan politik luar negeri.
f. Presiden berusaha menciptakan kondisi persaingan di
antara angkatan, persaingan di antara TNI dengan Parpol.
g. Presiden mengambil alih pemimpin tertinggi Angkatan Bersenjata dengan
di bentuk Komandan Operasi Tertinggi (KOTI).
g. Presiden mengambil alih pemimpin tertinggi Angkatan Bersenjata dengan
di bentuk Komandan Operasi Tertinggi (KOTI).
Share this:
http://gerakanrakyatmarhaen.wordpress.com/berita-marhaenis/pelaksanaan-demokaris-di-indonesia-sejak-orde-lama-orde-baru-dan-orde-reformasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar