CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Minggu, 07 April 2013

Perusahaan Perseorangan


ü  Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ü  ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
a.       relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
b.       tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
c.        tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
d.       seluruh keuntungan dinikmati sendiri
e.       sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
f.        keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang  lebih besar
g.      jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
h.      sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
ü  Kelebihan perusahaan perseorangan adalah :
a.       Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima100% laba yang dihasilkan perusahaan.
b.      Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
c.       Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
d.      Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
ü  Sedangkan kelemahan perusahaan perseorangan adalah :
a.       Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
b.      Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
c.     Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
d.      Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar