ü Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah
badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat
badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas
membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ü ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
a. relatif mudah didirikan dan juga
dibubarkan
b. tanggung jawab tidak terbatas dan bisa
melibatkan harta pribadi
c. tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan
retribusi
d. seluruh keuntungan dinikmati sendiri
e. sulit mengatur roda perusahaan
karena diatur sendiri
f. keuntungan yang kecil yang terkadang harus
mengorbankan penghasilan yang lebih
besar
g. jangka waktu badan usaha tidak terbatas
atau seumur hidup
h. sewaktu-waktu dapat dipindah
tangankan
ü Kelebihan perusahaan perseorangan adalah :
a. Seluruh laba menjadi miliknya.
Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima100% laba yang
dihasilkan perusahaan.
b. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu
pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
c. Kebebasan dan Fleksibilitas.
Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain
dalam mengambil keputusan.
d. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu
dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan
perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh
pesaing.
ü Sedangkan kelemahan perusahaan perseorangan adalah :
a. Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap
seluruh utang perusahaan.
b. Sumber keuangan terbatas. Karena
pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh
sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
c. Kesulitan dalam manajemen. Semua
kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan
sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen
dipegang oleh beberapa orang.
d. Kelangsungan usaha kurang
terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat
menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar